18:44 Sabtu | 11 Mei 2024
Dasar Hukum

Dasar Hukum

Dasar Hukum Informasi publik merupakan hak publik, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, antara lain: UUD 1945 "Setiap or

Dasar Hukum

Informasi publik merupakan hak publik, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, antara lain:

UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Pasal 19 ayat (2)

Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menimbang

a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

 

Regulasi

Untuk menindaklanjuti kewajiban ini, Bawaslu membentuk sejumlah peraturan yang terkait dengan pemenuhan hak atas informasi, antara lain:

Perbawaslu No. 1 tahun 2017

Perbawaslu No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Penitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

Perbawaslu No. 17 Tahun 2017

Perbawaslu No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri.

Perbawaslu No. 17 Tahun 2017

Perbawaslu No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri.

Perbawaslu No. 21 Tahun 2014

Perbawaslu No. 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

 

PPID Kab. Trenggalek

Jl. Kanjeng Jimat No. 191 A KabupatenTrenggalek

Telepon - | Email ppid@bawaslu.go.id